MOU Mobile VSI Agency
Mobile VSI Agency dapat melayani komunitas Vpay di wilayahnya untuk pelayanan deposit apabil telah terdaftar di PT. Veritra Sentosa Internasional (VSI).
Penjelasan dan pesyaratan VSI Agency dapat dilihat kembali disini : VSI Agency.
Berikut ini adalah Nota Kesepakatan (MOU) Mobile VSI Agency:
NOTA KESEPAKATAN (MOU)
PT VSI
sebagai pemilik teknologi/software V-Pay – yang selanjutnya disebut Pihak
Pertama – melakukan kesepakatan
kerjasama keagenan V-Pay mobil (Mobile VSI Agency) dengan:
yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam
pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
Penetapan
KerjasamaPihak Pertama
menetapkan kerjasama keagenan VSI
dengan Pihak Kedua sebagai Mobile
VSI Agency.
Pasal 2
Investasi
1. Dalam kerjasama keagenan ini,Pihak
Kedua
melakukan investasi
sebesar Rp25.000.000,00 langsung ke Kantor Pusat VSI (wajib untuk yang pertamakali saja )
dan investasi ini hanya berlaku selama soft launching sampai dengan
bulan Desember 2013.
2.Pihak Kedua membayar biaya
waralaba (Franchise Fee) sebesar Rp2.500.000,00, yang terinklusi dalam
besaran investasi pada ayat (1).
Pasal 3
Hak
1. Pihak Pertama memberikan hak
pelaksanaan kegiatan kepada Pihak Kedua atas nama Pihak Pertama dalam
menjalankan bisnis V-Pay.
2.Pihak
Kedua berhak atas:
2.1.Smartphone Android atau Deposit senilai Rp1.000.000,00
apabilasudah memiliki Smartphone Android pribadi untuk digunakan sebagaialat
penunjang operasional.
2.2.Deposit sebesar Rp2.250.000,00.
2.3.Spanduk Mobile VSI Agency 1
(satu) buah.
2.4.Pin V-Pay sebanyak 75Pin dengan komposisi sesuai paket
program V-Pay yang diperlukan (Basic=1 Pin, Silver=3 Pin, Gold=7 Pin,
Platinum=15Pin, Titanium=31 Pin).
22.5.Sertifikat keagenan.
2.6.Kartu nama 1 (satu) boks
2.7.Nomor Identitas Keagenan VSI
(VSI Agency ID#).
2.8.Pencantuman pada webwww.klikvsi.com danwww.blogvpay.com.
Setelah VSI Agency tercantum pada web resmi VSI, agen wajibmelayani mitra dan
komunitas di wilayah kerjanya untuk pelayanandeposit.
2.9.Potongan (discount) maksimum Rp5.000,00 per Pin V-Pay
untukpembelian selanjutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
2.9.1.Pembelian minimal 31 Pin keatas mendapat
potongan(discount) Rp5.000,00.
2.9.2.Pembelian 4 (empat) sampai dengan 30 Pin
mendapatpotongan (discount) Rp2.500,00.
2.9.3.Pembelian 1 (satu) sampai dengan 3 Pin tidak
mendapatpotongan (discount).
2.10.Royalty dari setiap transaksi pada VSI Merchant di
wilayah Mobile VSI Agency bersangkutan dengan besaran yang akan ditentukan
kemudiandan menjadi bagian terpisah dari Nota Kesepakatan (MOU) ini.
Pasal 4
Fasilitas
Pihak Kedua
Pihak Kedua memiliki
kendaraan bermotor untuk bergerak (mobile) dalammemasarkan V-Pay kepada calon
mitra.
Pasal 5
KewajibanPihak Kedua
wajib menjalankan bisnis V-Pay
secara bergerak (mobile) keseluruh wilayah, tetapi tetap menginduk baik kepada Provincial
VSI Agency maupun Regional VSI Agency dengan menghormati
tata laksana dan prosedur yang ditetapkan PT VSI.
Pasal 6
Penyelesaian
Perselisihan
1.Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan
perselisihansecara kekeluargaan dan musyarakat mufakat.
2.Apabila perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara kekeluargaan danmusyawarah mufakat,
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untukmenyelesaikannya
melalui badan arbitrasi.
Pasal 7
Penutup
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat membuat nota
kesepakatan ini dalam 2 (dua) rangkap dan menandatanganinya di atas materai
agar berkekuatanhukum dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bandung, ______________________
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(Hari Prabowo)
(__________________________)

No comments:
Post a Comment