MOU


MOU Mobile VSI Agency

 
vpay
Mobile VSI Agency adalah keagenan VSI yang bersifat bergerak disuatu wilayah dan menginduk ke provincial VSI Agency dan Regional VSI Agency.
Mobile VSI Agency dapat melayani komunitas Vpay di wilayahnya untuk pelayanan deposit apabil telah terdaftar di PT. Veritra Sentosa Internasional (VSI).
Penjelasan dan pesyaratan VSI Agency dapat dilihat kembali disini : VSI Agency.


Berikut ini adalah Nota Kesepakatan (MOU) Mobile VSI Agency:

NOTA KESEPAKATAN (MOU) 

PT VSI sebagai pemilik teknologi/software V-Pay – yang selanjutnya disebut Pihak Pertama –  melakukan kesepakatan kerjasama keagenan V-Pay mobil (Mobile VSI Agency) dengan:
yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
Penetapan KerjasamaPihak Pertama
menetapkan kerjasama keagenan VSI dengan Pihak Kedua sebagai Mobile VSI Agency.
Pasal 2
Investasi
1. Dalam kerjasama keagenan ini,Pihak Kedua
melakukan investasi sebesar Rp25.000.000,00 langsung ke Kantor Pusat VSI (wajib untuk yang pertamakali saja ) dan investasi ini hanya berlaku selama soft launching  sampai dengan bulan Desember 2013.
2.Pihak Kedua membayar biaya waralaba (Franchise Fee) sebesar Rp2.500.000,00, yang terinklusi dalam besaran investasi pada ayat (1).
Pasal 3
Hak
1. Pihak Pertama memberikan hak pelaksanaan kegiatan kepada Pihak Kedua atas nama Pihak Pertama dalam menjalankan bisnis V-Pay.
2.Pihak Kedua berhak atas:
2.1.Smartphone Android atau Deposit senilai Rp1.000.000,00 apabilasudah memiliki Smartphone Android pribadi untuk digunakan sebagaialat penunjang operasional.
2.2.Deposit sebesar Rp2.250.000,00.
2.3.Spanduk Mobile VSI Agency 1 (satu) buah.
2.4.Pin V-Pay sebanyak 75Pin dengan komposisi sesuai paket program V-Pay yang diperlukan (Basic=1 Pin, Silver=3 Pin, Gold=7 Pin, Platinum=15Pin, Titanium=31 Pin).
 22.5.Sertifikat keagenan.
2.6.Kartu nama 1 (satu) boks
2.7.Nomor Identitas Keagenan VSI (VSI Agency ID#).
2.8.Pencantuman pada webwww.klikvsi.com danwww.blogvpay.com.  Setelah VSI Agency tercantum pada web resmi VSI, agen wajibmelayani mitra dan komunitas di wilayah kerjanya untuk pelayanandeposit.
2.9.Potongan (discount) maksimum Rp5.000,00 per Pin V-Pay untukpembelian selanjutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
2.9.1.Pembelian minimal 31 Pin keatas mendapat potongan(discount) Rp5.000,00.
2.9.2.Pembelian 4 (empat) sampai dengan 30 Pin mendapatpotongan (discount) Rp2.500,00.
2.9.3.Pembelian 1 (satu) sampai dengan 3 Pin tidak mendapatpotongan (discount).
2.10.Royalty dari setiap transaksi pada VSI Merchant di wilayah Mobile VSI Agency bersangkutan dengan besaran yang akan ditentukan kemudiandan menjadi bagian terpisah dari Nota Kesepakatan (MOU) ini.
Pasal 4
Fasilitas Pihak Kedua
Pihak Kedua  memiliki kendaraan bermotor untuk bergerak (mobile) dalammemasarkan V-Pay kepada calon mitra.
Pasal 5
KewajibanPihak Kedua
wajib menjalankan bisnis V-Pay secara bergerak (mobile) keseluruh wilayah, tetapi tetap menginduk baik kepada Provincial VSI Agency maupun  Regional VSI Agency dengan menghormati tata laksana dan prosedur yang ditetapkan PT VSI.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
1.Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan perselisihansecara kekeluargaan dan musyarakat mufakat.
2.Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan danmusyawarah mufakat,
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untukmenyelesaikannya melalui badan arbitrasi.
Pasal 7
Penutup
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat membuat nota kesepakatan ini dalam 2 (dua) rangkap dan menandatanganinya di atas materai agar berkekuatanhukum dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bandung, ______________________
Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua



(Hari Prabowo)                                                           (__________________________)


 

No comments:

Post a Comment